Mesin Pencari
Ketik Kata Kunci:

Mengenal Judi Dengan Segala Bentuk Dan Ragamnya PDF Cetak E-mail

Dikirim Oleh TIM Redaksi || Jumat, 26 Oktober 2007 - Pukul: 09:59 WIB


MediaMuslim.Info - Di antara tradisi orang-orang jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal pada waktu itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa, dan mereka wajib membayar harga unta.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: "Sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS: Al Maidah: 90).

Adapun di zaman kita saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya:

  • Yanasib (undian) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
  • Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
  • Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram.

Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada saat ini bahkan ada club khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.

Selain itu, termasuk judi juga adalah taruhan yang di adakan saat berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi.

Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, itu ada tiga macam:

  • Pertama: untuk maksud syiar Islam, maka hal ini dibolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini –menurut pendapat yang kuat- berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghapal Al Qur’an.
  • Kedua: perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan catatan, tidak melanggar hal-hal yang  diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
  • Ketiga: perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga termasuk dalam kategori ini penyelenggaraan sabung  ayam. Adu kambing atau yang semacamnya.

Semoga kita mampu serta berupaya terus melaksanakan syariat Islam secara keseluruhan tanpa adanya tebang pilih berdasarkan hawa nafsu apalagi demi kepentingan kelompok dan kedudukan. Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab

(Sumber Rujukan: Ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, semoga Alloh menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini; Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajid)




Komentar Pengunjung - ( Menampilkan 4 Dari 4 Komentar )

RSS feed comment

FOREX (pertukaran mata uang asing)

Dikirim Oleh DWI (Tamu IP 202.81.50.133) || Jumat, 07 Desember 2007 - Pukul: 14:36 WIB

Assalamu 'alaikum wr.wb. 
Saya ingin bertanya mengenai hukum jual beli mata uang asing (foreign exchange) atau lebih dikenal dengan forex. Dalam transaksinya menggunakan grafik (chart) naik turunnya harga. Jika seorang pelaku transaksi (disebut trader) membeli pada saat grafik pada posisi tertentu kemudian menjualnya pada saat grafik lebih tinggi dari posisi sebelumnya, sehingga ia mendapatkan keuntungan. Akan tetapi sebaliknya jika ternyata grafik tak kunjung naik tapi terus turun(ternyata prediksi trader tadi meleset) maka kerugian yang diterima. Itu sekilas cara kerja/transaksinya. 
Yang saya tanyakan, apakah ini masuk dalam kategori judi dikarenakan menggunakan pola prediksi, atau justru sama hukumnya dengan perdagangan biasa. Wassalam.

 

» Laporkan komentar ini ke administrator

» Balas komentar ini...

FOREX (pertukaran mata uang asing)

Dikirim Oleh : DWI (Tamu) || Jumat, 07 Desember 2007 - Pukul: 14:36 WIB

Apakah undian SMS termasuk judi

Dikirim Oleh Muhammad Ghazali (Anggota IP 222.124.189.37) || Sabtu, 27 Oktober 2007 - Pukul: 23:41 WIB

Assalamu alaikum, saya mau bertanya tentang undian SMS yang sering mucul di TV. Apakah itu termasuk judi??? 
Tolong sertakan dengan dalil-dalil tentang judi, agar kami juga bisa memberi tahu saudara kami yang lain.

 

» Laporkan komentar ini ke administrator

» Balas komentar ini...

Apakah undian SMS termasuk judi

Dikirim Oleh : Muhammad Ghazali (Anggota) || Sabtu, 27 Oktober 2007 - Pukul: 23:41 WIB

judi ya judi

Dikirim Oleh Jundika (Tamu IP 222.124.73.86) || Jumat, 26 Oktober 2007 - Pukul: 20:23 WIB

kajian diatas sudah cukup jelas, mengundi apapun itu jelas judi

 

» Laporkan komentar ini ke administrator

» Balas komentar ini...

judi ya judi

Dikirim Oleh : Jundika (Tamu) || Jumat, 26 Oktober 2007 - Pukul: 20:23 WIB

MO BERTANYA??

Dikirim Oleh VANDY (Tamu IP 222.124.181.15) || Jumat, 26 Oktober 2007 - Pukul: 13:35 WIB

Assalamualaikum. 
 
Saya kurang mengerti dan bingung dengan apa saja syarat2 suatu perbuatan itu bisa dikatakan sebagai judi,bila memungkinkan harap memberikan dalil-dalilnya. 
 
harap dibalas secepatnya untuk mencegah kemungkaran yang kita tidak mengetahuinya. 
 
wassalam.

 

» Laporkan komentar ini ke administrator

» Balas komentar ini...

» Tampilkan balasan komentar ini [ada 1 balasan]

MO BERTANYA??

Dikirim Oleh : VANDY (Tamu) || Jumat, 26 Oktober 2007 - Pukul: 13:35 WIB

Menampilkan 4 Dari 4 Komentar



Menulis Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Komentar
  Karakter Maksimal:  
   Notify me of follow-up comments
  This image contains a scrambled text, it is using a combination of colors, font size, background, angle in order to disallow computer to automate reading. You will have to reproduce it to post on my homepage
Enter what you see:

   
   

 
Depan
Hubungi Kami
eMail Muslim
Favorit Pembaca
Media Download
  • Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Media Utama
Aqidah Islam
Akhlaq Muslim
Manhaj Islam
Belajar Hadist
Fiqh Islam
Tazkiyatun Nufus
Fatwa Ulama
Siroh Islam
Zakat dan Infak
Media Special
Annisa
Al-Kisah
KeKeluargaan
Resensi Buku
Nasehat - Nasehat
Romadhon & Idul Fitri
Haji dan Umroh
Hari Istimewa
Mutiara Islam
Serambi Anggota





Lupa Password?
Belum terdaftar menjadi anggota? Silakan Mendaftar [Di Sini]
Pusat Herbal Alami Dan Thibbun Nabawi
Susu Kambing Ettawa, Sehat Bergizi Dan Lezat
Best Template For Your Site

Media Muslim Mail
Username

Password
Lupa Password?
Ingin Punya Email Islam disini? Silakan Mendaftar [Di Sini]


Konsultasi Islam

konsultasiislam

ustadz.kita

Online Terbanyak: 1154 Pengunjung [Tamu & Anggota] Pada Tanggal 13 September 2007 M / 1 Romadhon 1428 H - Pukul 14:27 BBWI

Total: 1306092 Pengunjung

Terhitung Sejak:
Rabiul Tsani 1427 H
[Mei 2006 M]
MediaMuslim.Info [2006-2007] - Situs Umat Islam Terdepan Terpercaya