Ilmu yang disebut-sebut dalam (Al-Qur'an dan As-Sunnah) dan mendapatkan pujian adalah ilmu wahyu (Kitabul Ilmi hal. 11). Namun demikian bukan berarti bahwa ilmu-ilmu yang lain tidak ada manfaatnya. Ilmu-ilmu lain dikatakan bermanfaat jika dilihat dari salah satu sisinya (yang baik) yaitu: jika membantu dalam ketaatan kepada Allah
subhanahu wa ta‘ala dan dalam menolong agama Allah serta bermanfaat bagi kaum muslimin. Kadang-kadang hukum mempelajarinya menjadi wajib, jika itu masuk dalam firman Allah
subhanahu wa ta‘ala:
و أعدوا لهم ما استطعتم من قوة و من رباط الخيل
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (
Q.S. Al-Anfaal: 60).(Kitabul Ilmi hal. 12)
MASYRU‘IYYAH MENCARI ILMU DAN LARANGAN TAQLID
A. Masyru‘iyyah mencari ilmu
Dalil Al-Qur’an:
فاعلم أنه لا إله إلا الله واستغفر لذنبك وللمؤمنين والمؤمنات والله يعلم متقلبكم ومثواكم
"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu'min, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu." (
Q.S. Muhammad: 19)
Al Bukhariy berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan wajibnya mempunyai ilmu (pengetahuan) sebelum mengeluarkan
ucapan dan
melakukan perbuatan. Ini dalil yang tepat yang menunjukan bahwa manusia hendaknya mengetahui dahulu, baru kemudian mengamalkannya. (Syarah Ushul Ttsalatsah, Syaikh Al ‘Utsaimin hal. 27)
Dalil hadits:
طَلََبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"
Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim." (H.R. Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Hafidz Al Mazziy)
Sedang hukum menuntut ilmu adalah:
a. Fardhu ‘ain.
Menuntut ilmu hukumnya menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim, jika menjadi prasyarat untuk mengetahui sebuah ibadah atau mu’amalah yang hendak dikerjakan. Dalam kondisi seperti ini, wajib baginya untuk mengetahui bagaimana cara ibadah kepada Allah subhanahu wa ta‘ala dan cara bermu’amalah.
b. Fardhu kifayah.
Thalabul ilmi pada asalnya (hukumnya) fardhu kifayah. Jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain (berkaitan dengan thalabil ilmi) yang tidak termasuk dalam fardhu ‘ain di atas hukumnya adalah fardhu kifayah. Seorang thalabul ilmi menyadari bahwa ia menjalankan sebuah kewajiban (fardhu kifayah) agar ia memperoleh pahala orang yang menjalankan kewajiban, disamping itu juga mendapatkan ilmu.
B. Larangan Taqlid.
Allah
subhanahu wa ta‘ala berfirman:
ولا تقف ما ليس لك به علم إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا
"
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (
Q.S. Al-Isra' : 36)
Ayat di atas menjelaskan prinsip dasar syar‘i yang benar tentang bagaimana sikap seorang muslim ketika mendengar, melihat atau menyakini sesuatu, semua itu harus dibangun diatas ilmu, tiada alternatif lain. Jelasnya makna ayat tersebut adalah: Janganlah Anda mengikuti apa yang Anda tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Maka apa yang setiap kita dengar atau kita lihat harus kita simpan dahulu di dalam hati kita, bahkan kita wajib meneliti dan memikirkannya. Apabila ternyata kita dapat mengetahuinya secara jelas, barulah kita yakini. Tetapi kalau tidak, kita tinggalkan seperti sediakala, dalam keadaan penuh keraguan, dugaan-dugaan serta prasangka yang tidak bisa dianggap (sebagai apa-apa). Al Imam Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani berkata: “Hati-hatilah jangan sampai kamu mengatakan sesuatu yang apabila benar perkataanmu, maka kamu tidak akan mendapatkan pahala, dan apabila salah perkataanmu maka kamu akan berdosa. Itulah dia
su’uzhon (berprasangka buruk). (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad dalam Ath-thabaqath VII/210 dan Abu Nu‘aim dalam Al-Hilyah II/226).
Adapun larangan bertaqlid dari hadits:
عن أبي سعيد رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لَتَتَبِعَنَّ سُنَنَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوْا جَحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكَتُمُوْهُ قُلْنَا يَا رَسُوْلُ اللهِ اَلْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
”Dari Abu Sa‘id Al Khudri dari Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (jalan)-nya orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Hingga seandainya mereka berjalan (menuju) lubang dhob (sejenis biawak), niscaya engkau sungguh akan mengikutinya. Kami berkata: wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nashara? Beliau menjawab: "Siapa lagi (kalau bukan mereka)" (H.R. Bukhari dan Muslim)
(Diambil dari makalah Ust. Ridwan Hamidi, Lc pada SIIP Masjid Kampus UGM tahun 2002 dengan beberapa koreksi)